Members Login/out



Register
Home Home Arsip Informasi Website JDIH Sumatera Versi 2 Go Online
JDIH Sumatera Versi 2 Go Online PDF Print E-mail
Wednesday, 27 May 2009 12:53

Sumatera On-line dan Reposisi Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum (JDIH) Nasional dalam Perumusan dan Penyusunan Grand Design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Indonesia

 
Eksistensi hukum sebagai suatu aturan (rule of law) sangat dipengaruhi oleh sejauhmana kesadaran masyarakat mematuhi dan memahami hukum dengan menyerap dan mencerna informasi hukum yang tengah berlaku serta konsistensi aparatur negara dalam penegakkan hukum. Agar ketentuan hukum dapat berlaku efektif di tengah kehidupan masyarakat serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan bernegara dan berbangsa, kelancaran arus informasi hukum harus terjamin serta di dokumentasikan dan di informasikan dengan baik. Oleh karena informasi hukum tidak hanya perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus di kembangan melalui saluran komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang modern agar dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat luas ,aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya.

Berbagai upaya pendokumentasian dan penyampaian informasi telah dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah dalam suatu wadah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dengan pengelolaan dokumentasi yang tertib dan berkelanjutan akan diperoleh manfaat, setidaknya mengetahui sistem hukum dan politik hukum masa yang lalu, mengetahui perkembangan sistem dan politik hukum yang berlaku saat ini, serta berguna sebagai landasan berpijak untuk masa yang akan datang dalam kerangka pembangunan hukum nasional yang dicita-citakan.

Dalam kenyataanya kita masih merasa sulit untuk mendapatkan akses informasi hukum baik peraturan perundang-undanggan maupun informasi non-peraturan secara cepat, tepat, akurat serta komprehensif. Untuk peraturan yang dikeluarkan dalam tingkat Pusat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Instruksi Presiden sudah cukup memadai, tetapi untuk peraturan pelaksanaanya di tingkat Menteri dan Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak demikian halnya. Hal ini disebabkan pengelolaanya masih tersebar di berbagai instansi, sehingga publikasi serta penyebarluasannya kurang efektif. Kendala-kendala kurang dipatuhinya kewajiban menerbitkan peraturan sebelum diberlakuan dan pengeluaran peraturan secara terpisah-pisah dalam berbagai bentuk adalah kendala-kendala yang dihadapi untuk mendapatkan akses informasi hukum di Indonesia.

Akibat dari arus informasi hukum yang terhambat telah dirasakan pada saat ini yaitu tidak adanya kepastian hukum yang mengakibatkan kelemahan dalam kepatuhan publik. Disamping itu terlihat kelemahan dalam penyelenggara tata pemerintahan akibat tumpang tindih dalam pengaturan serta kekeliruan penerapan hukum yang menimbulkan ketidak percayaan terhadap lembaga hukum yang ada sehingga banyak dibentuk komisi-komisi/badan-abadan ad-hoc yang berfungsi sebagai lembaga yudisial.

Akibat lain dari terhambatnya arus informasi hukum adalah ketimpangan antara siapa yang mempunyai dan tidak terhadap akses informasi hukum sehingga menjadikan penambahan ekonomi biaya tinggi terutama dalam masalah pengurusan perijinan dan penguasaan hak. Bagi masyarakat yang tidak mampu hal ini akan menimbulkan sumber keresahan dan keputusasaan serta ketegangan dan kecurigaan terhadap pemerintah seperti halnya terjadi pada kasus persengketaan tanah, penggusuran yang marak ahir-ahir ini. Dikalangan akademisi terhambatnya akses terhadap informasi hukum menyebabkan menurunnya mutu penelitian dan pendidikan hukum secara keseluruhan.

JDIH sebagai instrumen perumusan dan penyusunan Grand Design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Indonesia

Adalah merupakan tanggung jawab Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menentukan arah Sistem dan Politik Hukum Indonesia yang terintegrasi, adil dan demokratis untuk dituangkan kedalam Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional sehingga dapat digunakan sebagai landasan Rencana Pembangunan Hukum Nasional Jangka Panjang, Menengah maupun Jangka pendek. Pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan kedalam program-program pembangunan hukum antara lain meliputi : Perencanaan hukum, Pembentukan hukum, Penelitian dan Pembangunan hukum dan HAM, Pelayanan hukum, Penegakan Hukum, Peningkatan Kualitas Profesi hukum, Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Semua program kegiatan tersebut menghendaki tersedianya data dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang akurat, lengkap dan mudah diperoleh jika sewaktu-waktu diperlukan. Ketersediaan data dimaksud dapat diwujudkan dan dihasilkan melalui pelaksanann kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola secara profesional dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi mutakhir.

Pada dasarnya hukum yang berlaku (hukum positif) adalah hukum yang mengikat seluruh warga negara baik masyarakat pada umumnya maupun para penyelenggara negara. Karena hukum itu mengikat, maka secara formal hukum itu dianggap diketahui oleh masyarakat yang dikenai aturan tersebut. Oleh karena itu dalam teori hukum dikenal adanya fiksi hukum seakan-akan semua orang tahu akan isi undang-undang. Bagi masyarakat Indonesia UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Di sinilah arti pentingnya Sistem Jaringan Informasi Hukum, agar begitu dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tertentu, atau begitu dijatuhkan putusan hakim tertentu, masyarakat langsung dapat mengetahui dan mempelajarinya.

Informasi hukum merupakan salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional. Karenanya penyebarluasan informasi hukum pada prinsipnya merupakan kewajiban para penyelenggara negara. Agar hukum itu dapat diketahui oleh masyarakat luas dan adagium bahwa semua orang mengetahui hukum berlaku, benar-benar dapat ditegakkan, maka pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana fisik dan non fisik, agar informasi hukum itu mudah dicari, ditemukan, diperoleh oleh masyarakat luas, sampai ke pelosok-pelosok negeri. .

Yang dimaksud dengan informasi publik dibidang hukum adalah informasi yang diciptakan oleh seluruh lembaga publik meliputi stake holders atau pemangku kebijakan pembangunan hukum mulai dari lembaga legeslatif, eksekutif dan yudisial dan masyarakat umumnya. Ini meliputi sumber hukum primer seperti peraturan perundangan, putusan pengadilan/yurisprudensi, perjanjian internasional serta berbagai sumber sekunder seperti Naskah Akademis sebagai materi muatan penyusunan RUU/RPP serta hasil penelitian dan pengkajian hukum,kompendium dll.

Pembangunan Sumatra on-line serta Revitalisasi dan Rekonstruksi portal situs web bphn.go.id dalam rangka optimalisasi JDIH

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis web dan jaringan internet merupakan implementasi dari aspek otomasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Hal ini mengingat bahan dokumentasi hukum yang diolah semakin lama semakin meningkat jumlah maupun jenisnya baik dari segi bentuk, macam dan sifat terbitannya serta semakin tingginya frekuensi penerbitan peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan secara konvensional dirasakan sudah tidak memadai lagi.

Sejalan dengan perkembangan kemajuan di era globalisasi dan untuk mengantisipasi diberlakukannya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diperlukan suatu sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memenuhi daya tampung dan media penyimpanan yang besar, kecepatan proses yang tinggi serta penyebarluasan yang efisien, efektif dan tidak terikat ruang dan waktu.

Peluncuran portal situs web bphn.go.id yang telah direvitalisasi dan direkonstruksi dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan pembangunan Sumatra on-line diharapkan menjadi jawaban untuk memperlancar arus informasi hukum di Indonesia.

Sumatra on-line yang merupakan pembangunan jaringan informasi tentang sumatra dan komunitas on-line beserta infrastruktur pendukung yang terhubung dengan Jaringan internet dan dibangun oleh PT Telkom Divisi Regional I Sumut ini ditujukan untuk memenuhi layanan informasi tentang Sumatra pada umumnya dan produk-produk hukum daerah se Sumatra pada khususnya.

Diharapkan upaya-upaya ini dapat diikuti oleh Divre-divre PT Telkom di seluruh wilayah Nusantara meliputi Kalimantan on-line, Sulawesi on-line, Papua/Irian Jaya on-line dll sehingga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mencakup ke seluruh pelosok wilayah Nusantara dan dapat menjadi perekat kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Oleh : Ninik Hariwanti, Kepala Bidang Pengolahan Data Elektronik PUSDOK-BPHN
Comments (1)add comment

faisal syamet said:

0
...
wah ini terobosan yang sangat bagus dalam perkembangan pengetahuan hukum di indonesia... apalagi masyarakat sekarang sangat kritis tentang hukum.... mungkin ini bu... bisa dikembangkan atau mungkin penyuluhan tentang hukum bisa di laksnakan di sekolah-sekolah karena pengetahuan hukum harus di mengerti sedini mungkin sehingga tidak ada penafsiran yang salah apalagi di daerah-daerah yang terpencil yang belum online dan pengetahuan hukumnya yang masih minim.....
July 16, 2009

Write comment

busy
Last Updated on Tuesday, 02 June 2009 18:34
 

Berita Hot Bulan ini

2010-03-13 2:38:12 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_09.txt
2010-03-13 2:38:12 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_09.txt

Copyright © 2010. JDIH Sumatera, hosted by TELKOM Indonesia
Best View in 1024x768 mode with Mozilla Firefox