Members Login/out



Register
Home Home Arsip Berita Sumatera Utara Sidang Perdana Kerusuhan Pemekaran Provinsi Tapanuli
Sidang Perdana Kerusuhan Pemekaran Provinsi Tapanuli PDF Print E-mail
Thursday, 11 June 2009 09:11
MEDAN : Pengadilan Negeri Medan mengelar secara serempak sidang perdana kerusuhan pemekaran Provinsi Tapanuli yang terjadi di halaman Gedung DPRD Sumut 3 Februari.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Lourensius Sibarani mengatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut dilakukan terhadap 16 terdakwa dari 71 orang terdakwa kasus kerusuhan yang berdampak meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat.

Lourensius mengatakan sidang dilakukan secara bersamaan terhadap 10 berkas di sepuluh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Medan. "Sidang dipimpin 8 Majelis Hakim atau mengerahkan hampir seluruh hakim yang ada di sini..(PN Medan)," kata Lourensius di kantornya hari ini. 
Hakim yang pernah bertugas di PN Pati Jawa Tengah ini mengatakan sidang akan digelar dua kali seminggu, Selasa dan Kamis.

Lorensius mengungkapkan 16 orang terdakwa tersebut akan dikenakan dakwaan alternatif mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, penghasutan, penghentian sidang parlemen secara paksa dan perusakan aset milik negara dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 9 tahun penjara. "Maksud dakwaan alternatif, hukuman tergantung yang mana yang paling kuat pembuktian kesalahannya," jelasnya.

Terdakwa yang disidangkan pertama ini kebanyakan adalah mahasiswa atau penggerak massa di lapangan. Mereka adalah Roy Frans M Sinaga, Fernando Situmorang, Cristian Manurung, Erwin Lubis, Richard Rikardo Marbun, Gelmok Samosir, Tardi Siregar SH, Joko Subiakto, Anju Mangasi Naibaho, dan Urat Lumbantoruan, Suprihandi Hutapea, Sopar Megayanto, Matatia Sibuea, Dedy Lumbantungkup, Maraga Banjarnahor, dan Lintong Lumbantoruan.

Persidangan ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Ada 500 personil dan dua mobil water canon dikerahkan untuk mengantisipasi kerusuhan. Aparat keamanan juga terlihat menyebar di sekitar 50 meter sekeliling Gedung Pengadilan Negeri Medan. Persidangan juga diwarnai aksi damai ibu-ibu berkostum tradisional Batak sambil menyanyikan lagu-lagu dari tanah Batak.
Comments (2)add comment

Tarigan said:

0
...
makanya kalau mau berdiri sendiri boleh dicontoh di Propinsi Riau tak ada kerusuhan tapi hasilnya nampak dan nyata.
August 24, 2009

Anti Tarigan said:

0
...
Oi tarigan, sebaiknya kau perhatikan dulu esensi permasalahannya.
Udah beda case ini.
Dongok x pun kau....
December 28, 2009

Write comment

busy
Last Updated on Thursday, 11 June 2009 10:30
 

Berita Hot Bulan ini

2010-03-13 2:38:00 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_c1.txt
2010-03-13 2:38:00 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_c1.txt

Copyright © 2010. JDIH Sumatera, hosted by TELKOM Indonesia
Best View in 1024x768 mode with Mozilla Firefox