Members Login/out



Register
Home Home Arsip Berita Sumatera Selatan UU Otda harus segera direvisi
UU Otda harus segera direvisi PDF Print E-mail
Thursday, 28 May 2009 15:12

PALEMBANG : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto menilai sudah selayaknya Undang-undang No. 32/2004 tentang otonomi daerah direvisi terutama yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah di Tanah Air. 

Menurut dia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai sangat banyak sudah seharusnya dibenahi. 

"Urgensinya mengenai tata pemerintahan terutama menyangkut pemilihan kepada daerah," ujarnya usai ramah- tamah persiapan rapat koordinasi penelitian dan pengembangan (litbang) di Palembang, kemarin.

Mardiyanto menjelaskan aturan mengenai Pilkada sudah seharusnya dapat dibenahi, pasalnya berdasarkan laporan pada 2008 terdapat sedikitnya 160 Pilkada yang tersebar diseluruh Indonesia. 

Dengan demikian akuinya hampir setiap tahun selalu saja ada Pilkada, sehingga dicarikan masukkan-masukkan terbaik agar Pilkada tidak selalu berbeda setiap waktu. 

"Apakah tidak sebaiknya dalam kurun waktu, misalnya lima tahun saja ada dua kali Pilkada. Dan ini juga ada masukkan dari daerah. Dengan begitu supaya tidak terlalu sering setiap daerah ada Pilkada," tukasnya. 

Dalam dinamika berdemokrasi, jelas Mardiyanto, pilkada kerap menjadi sorotan masyarakat. Sehingga hal ini, lanjutnya harus dapat dipikirkan bersama dan dicarikan solusi terbaik.

Misalkan terhadap revisi UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pilkada. Pihaknya, mengambil pengalaman dari sejumlah Pilkada di Tanah Air. Contohnya di Jawa Timur hampir terjadi tiga kali putaran dan merupakan catatan otonomi yang harus dibenahi segera.

Terkait kemungkinan Pilkada secara langsung oleh rakyat diganti pemilihan melalui DPRD atau langsung ditunjuk Presiden, Mardiyanto belum bisa memastikan. Namun, jelasnya, revisi UU 32/2004 terus digulirkan untuk melihat respon dan upaya mencari solusi yang terbaik dari anak bangsa. 

"Revisi UU 32 tentang otonomi daerah juga membahas bagaimana hubungan antara pusat dan daerah yang selama ini dinilai masih belum maksimal. Untuk memaksimalkan revisi UU 32 ini telah disiapkan tim yang sedang berjalan untu melakukan pembahasan lebih, Sekarang ini sudah ada tim yang sedang berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa bekerja,"ulasnya. Karena itu, sambungnya perlu juga masukkan kongkrit dari daerah-daerah mengenai revisi UU 32 tersebut. (Sumber : Bisnis.com).
Comments (1)add comment

Adek Harahap said:

0
...
test komen sikit2
May 30, 2009

Write comment

busy
Last Updated on Tuesday, 02 June 2009 18:31
 

Berita Hot Bulan ini

2010-03-11 1:50:53 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_f9.txt
2010-03-11 1:50:53 - Can not save data into file: /data/hosting/home/scyber/public_html/ehukum/modules/mod_tnx/cache/cache_ehukum_sumateracyber_com_f9.txt

Copyright © 2010. JDIH Sumatera, hosted by TELKOM Indonesia
Best View in 1024x768 mode with Mozilla Firefox