|
Berita Sumatera Utara
|
|
Thursday, 11 June 2009 09:11 |
|
MEDAN : Pengadilan Negeri Medan mengelar secara serempak sidang perdana kerusuhan pemekaran Provinsi Tapanuli yang terjadi di halaman Gedung DPRD Sumut 3 Februari.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Lourensius Sibarani mengatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut dilakukan terhadap 16 terdakwa dari 71 orang terdakwa kasus kerusuhan yang berdampak meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat.
Lourensius mengatakan sidang dilakukan secara bersamaan terhadap 10 berkas di sepuluh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Medan. "Sidang dipimpin 8 Majelis Hakim atau mengerahkan hampir seluruh hakim yang ada di sini..(PN Medan)," kata Lourensius di kantornya hari ini. Hakim yang pernah bertugas di PN Pati Jawa Tengah ini mengatakan sidang akan digelar dua kali seminggu, Selasa dan Kamis.
Lorensius mengungkapkan 16 orang terdakwa tersebut akan dikenakan dakwaan alternatif mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, penghasutan, penghentian sidang parlemen secara paksa dan perusakan aset milik negara dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 9 tahun penjara. "Maksud dakwaan alternatif, hukuman tergantung yang mana yang paling kuat pembuktian kesalahannya," jelasnya. |
|
Last Updated on Thursday, 11 June 2009 10:30 |
|
Berita Sumatera Selatan
|
|
Thursday, 28 May 2009 15:12 |
|
PALEMBANG : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto menilai sudah selayaknya Undang-undang No. 32/2004 tentang otonomi daerah direvisi terutama yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah di Tanah Air.
Menurut dia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai sangat banyak sudah seharusnya dibenahi.
"Urgensinya mengenai tata pemerintahan terutama menyangkut pemilihan kepada daerah," ujarnya usai ramah- tamah persiapan rapat koordinasi penelitian dan pengembangan (litbang) di Palembang, kemarin.
Mardiyanto menjelaskan aturan mengenai Pilkada sudah seharusnya dapat dibenahi, pasalnya berdasarkan laporan pada 2008 terdapat sedikitnya 160 Pilkada yang tersebar diseluruh Indonesia.
Dengan demikian akuinya hampir setiap tahun selalu saja ada Pilkada, sehingga dicarikan masukkan-masukkan terbaik agar Pilkada tidak selalu berbeda setiap waktu. |
|
Last Updated on Tuesday, 02 June 2009 18:31 |
|
Informasi Website
|
|
Thursday, 28 May 2009 09:47 |
JDIH Sumatera dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan TELKOM Divisi Regional I Sumatra, yang akan digunakan sebagai media publikasi online seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk-produk peraturan-peraturan daerah pemerintahan Tingkat I dan Tingkat II di Sumatera. Sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri yang menetapkan dan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik, sehingga dibentuklan website ini yang ditujukan untuk memberikan informasi dan update terbaru seputar hukum dan peraturan daerah yang diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah di Sumatera. |
|
Last Updated on Wednesday, 10 June 2009 11:40 |
|
Informasi Website
|
|
Wednesday, 27 May 2009 12:53 |
|
Sumatera On-line dan Reposisi Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum (JDIH) Nasional dalam Perumusan dan Penyusunan Grand Design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Indonesia
Eksistensi hukum sebagai suatu aturan (rule of law) sangat dipengaruhi oleh sejauhmana kesadaran masyarakat mematuhi dan memahami hukum dengan menyerap dan mencerna informasi hukum yang tengah berlaku serta konsistensi aparatur negara dalam penegakkan hukum. Agar ketentuan hukum dapat berlaku efektif di tengah kehidupan masyarakat serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan bernegara dan berbangsa, kelancaran arus informasi hukum harus terjamin serta di dokumentasikan dan di informasikan dengan baik. Oleh karena informasi hukum tidak hanya perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus di kembangan melalui saluran komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang modern agar dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat luas ,aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya.
|
|
Last Updated on Tuesday, 02 June 2009 18:34 |
|
|